PEMENUHAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) DI SEKOLAH
MENUJU PENDIDIKAN MAJU DI JAWA BARAT
Oleh : Dr. Nurudin
A. Rasional
Penjaminan mutu
pendidikan adalah serentetan proses dalam sistem
yang saling berkaitan untuk mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan data
tentang program atau kegiatan pendidikan dalam mencapai mutu
pendidikan. Proses penjaminan
mutu diawali
dari mengidentifikasi aspek
pencapaian dan prioritas peningkatan, penyediaan data sebagai dasar perencanaan
dan pengambilan keputusan serta membantu
membangun budaya peningkatan mutu berkelanjutan. Pencapaian mutu pendidikan
untuk pendidikan dasar dan menengah dikaji berdasarkan delapan standar nasional
pendidikan dari Badan Standar nasional Pendidikan (BSNP). Penjaminan mutu secara langsung tentu saja
memiliki kontribusi
terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Penjaminan dan
peningkatan mutu pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah di
Indonesia berkaitan dengan tiga aspek
utama yaitu: (1) pengkajian mutu pendidikan, (2) analisis dan pelaporan mutu
pendidikan, dan (3) peningkatan
mutu dan penumbuhan budaya peningkatan mutu yang berkelanjutan. Khususnya pada aspek
pertama, secara sederhana diartikan bahwa dalam aspek pengkajian mutu pendidikan di dalamnya perlu ada pemetaan
dan penetapan langkah yang perlu dilakukan untuk pencapaian mutu. Kegiatan
pemetaan salah satunya melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan instrumen lain
yang dapat menambah informasi tentang profil sekolah. Adapun kegiatan penetapan
langkah pencapaian mutu adalah rencana sistematis, rasional, dan terukur serta
dirumuskan oleh satuan pendidikan untuk memenuhi pencapaian mutu pendidikan.
Untuk mencapai mutu, ternyata tidak setiap satuan pendidikan mampu melakukannya.
Banyak faktor yang menjadi kendala dan penghambat sehingga mereka tidak mampu
melakukannya. Berdasarkan hasil penelitian secara mendalam, salah satu sebabnya
adalah karena budaya penjaminan mutu di satuan pendidikan relatif sangat lemah.
Secara operasional, jika ingin membina budaya penjaminan mutu di setiap satuan
pendidikan maka dipandang perlu memberi petunjuk atau panduan pencapaian mutu
yang lebih rinci yaitu berdasarkan pada pencapaian setiap komponen Standar
Nasional Pendidikan (SNP).
Hasil riset menunjukkan bahwa sekolah dan madrasah merupakan pihak yang memberikan kontribusi
terbesar terhadap proses dan hasil
penjaminan mutu dan peningkatan mutu pendidikan, sedangkan masyarakat, penyelenggara pendidikan, dan pemerintah daerah memberikan fasilitasi dalam
pelaksanaan penjaminan mutu tersebut. Oleh karena itu, sekolah dan madrasah perlu diberdayakan
dan didukung dalam usahanya menciptakan budaya mutu. Pihak masyarakat perlu
didorong agar secara aktif mendukung program sekolah dan madrasah. Adapun pihak
pemerintah daerah (Jawa
Barat) perlu
ditingkatkan upaya koordinasinya agar mereka menyusun program dan penganggaran
penjaminan mutu sebagai prioritas utamanya.
B.
Standar Nasional Pendidikan Sebagai Acuan Mutu Pendidikan
Acuan mutu yang digunakan untuk
pencapaian atau pemenuhan mutu pendidikan pada satuan pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan
(SNP)
dan standar-standar lain
yang disepakati oleh kelompok masyarakat. Standar nasional pendidikan adalah
standar yang dibuat oleh pemerintah, sedangkan standar lain adalah standar yang
dibuat oleh satuan pendidikan dan/atau lembaga lain yang dijadikan acuan oleh
satuan pendidikan. Standar-standar lain yang disepakati oleh kelompok
masyarakat digunakan setelah SNP dipenuhi oleh satuan pendidikan sesuai dengan
kekhasan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
SNP sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan dan peraturan perundangan lain yang relevan yaitu kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia. SNP dipenuhi oleh satuan atau program pendidikan dan
penyelenggara satuan atau program pendidikan secara sistematis dan bertahap
dalam kerangka jangka menengah yang ditetapkan dalam rencana strategis satuan
atau program pendidikan.
Terdapat delapan
SNP yaitu: 1).Standar Isi, 2).Standar Proses, 3).Standar Kompetensi Lulusan,
4).Standar Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5).Standar Sarana dan Prasarana, 6).Standar Pengelolaan, 7). Standar
Pembiayaan, 8).Standar Penilaian. Delapan
SNP tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain dan sebagian standar
menjadi prasyarat bagi pemenuhan standar yang lainnya. Dalam kerangka sistem,
komponen input sistem pemenuhan SNP adalah Standar Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Standar Pengelolaan, Standar Sarana dan Prasarana
(Sarpras), dan Standar Pembiayaan. Bagian yang termasuk pada komponen proses
adalah Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Evaluasi, sedangkan bagian yang
termasuk pada komponen output adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Setiap standar
memiliki indikator ketercapaiannya dan setiap indikator merupakan acuan mutu
pendidikan di Indonesia. Berikut ini adalah daftar indikator pemenuhan standar sebagai
acuan mutu yang harus diupayakan dipenuhi oleh setiap sekolah di berbagai
jenjang dan jenis pendidikan.
C. Tujuan
Penjaminan Mutu Pendidikan
Penjaminan mutu pendidikan berdasarkan Permen Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau
program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah
daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan
bangsa melalui pendidikan. Berdasarkan peraturan di atas, tujuan akhir
penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan
bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP. Adapun tujuan
antara pada penjaminan mutu pendidikan adalah terbangunnya SPMP yang di
dalamnya termasuk:
1.
terbangunnya
budaya mutu pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal;
2.
pembagian
tugas dan tanggung jawab yang jelas dan proporsional dalam penjaminan mutu
pendidikan formal dan/atau nonformal pada satuan atau program pendidikan,
penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota,
pemerintah provinsi, dan Pemerintah;
3.
ditetapkannya
secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau
nonformal;
4.
terpetakannya
secara nasional mutu pendidikan formal dan nonformal yang dirinci menurut
provinsi, kabupaten atau kota, dan satuan atau program pendidikan;
5.
terbangunnya
sistem informasi mutu pendidikan formal dan nonformal berbasis teknologi
informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan tersambung yang menghubungkan
satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan,
pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah.
Berdasarkan pada ketentuan di atas, kegiatan penjaminan mutu pendidikan pada lingkungan pendidikan formal
dan jenjang pendidikan dasar dan menengah secara umum meliputi kegiatan:
1.
Pengisian evaluasi diri
sekolah oleh satuan pendidikan. Proses ini menghasilkan profil mutu sekolah;
2.
Penyusunan rencana
pemenuhan SNP atau rencana peningkatan mutu sekolah, baik dalam kurun waktu
jangka menengah (4 tahunan) atau tahunan dalam bentuk rencana kegiatan dan
anggaran sekolah (RKAS);
3.
Sekolah melaksanakan
rencana pemenuhan SNP atau rencana peningkatan mutu sekolah berdasarkan situasi
dan kondisi sekolah;
4.
Kepala sekolah dan pihak
terkait mengevaluasi proses pememuhan SNP oleh satuan pendidikan atau kegiatan
peningkatan mutu yang dilakukan oleh sekolah. Dari proses ini, sekolah
mendapatkan informasi mengenai tingkat ketercapaian, faktor pendukung dan
penghambat upaya pemenuhan SNP;
5.
Kepala sekolah dan pihak
terkait melakukan perencanaan ulang kegiatan pemenuhan SNP untuk kemudian
dilakukan perbaikan berkelanjutan.
D.
Tahapan Peningkatan Standar Nasional Pendidikan
Agar
pemenuhan Standar Nasional Pendidikan di Jawa Barat dapat meningkat, maka hendaknya tahapan kegiatan di bawah ini
dilakukan secara berulang. Tahapan tersebut diantaranya :
1. Pemenuhan
Standar Nasional Pendidikan
a. Menggunakan
profil mutu pendidikan sebagai dasar
penyusunan program peningkatan mutu pendidikan atau upaya pemenuhan standar
mencapai standar yang dijadikan acuan, dan tertuang dalam Rencana Kegiatam
Sekolah (4 tahunan) dan/atau RKAS. Minimal berisi komponen standar yang akan
dipenuhi oleh satuan pendidikan dan komponen
yang akan diusulkan pemenuhannya oleh penyelenggara pendidikan dan/atau
pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah.
b. Melakukan perbaikan mutu pendidikan atau upaya pemenuhan standar
mencapai standar yang dijadikan acuan berdasarkan program yang telah
direncanakan (RKS atau RKAS).
2. Pemantauan
a.
Pemantauan dilakukan oleh
satuan pendidikan dengan cara pengecekan keterlaksanaan pemenuhan standar, dan
mencatat penyebab berbagai kendala dalam pemenuhan standar.
b.
Melakukan penilain
internal terhadap pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan.
3. Pelaporan
a.
Menuliskan pelaksanaan
peningkatan mutu atau pemenuhan stándar pada tahun berjalan, dan menjadi dasar
untuk penyusunan program untuk tahun berikutnya.
b.
Menyampaikan laporan ke
Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, atau provinsi/pusat untuk dijadikan bahan
menyusun program peningkatan mutu atau pemenuhan standar pada satuan pendidikan yang menjadi
binaannya.
c.
Melakukan pemutakhiran
data mutu pendidikan setelah pelaksanaan program peningkatan mutu.
4. Pengembangan
Standar di atas SNP
Satuan
pendidikan yang telah mencapai atau memenuhi standar tertentu sebagai acuan
mutu pendidikan ini dapat
mengembangkan ke standar yang lebih tinggi. Sebagai contoh, dari SNP menjadi SNP plus atau standar lainnya sebagai
acuan mutunya yang sesuai dengan kemampuan dan visi satuan pendidikan.
E.
Pelembagaan Penjaminan Mutu Pendidikan di tingkat
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah kabupaten/kota, Penyelenggara, dan
Masyarakat
Lembaga penjaminan mutu di tingkat pemerintah, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota mengikuti prosedurr yang berlaku sebagaimana tata organisasi yang sah
berdasarkan perundang-undangan.
Tugas dan fungsi pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota dalam penjaminan mutu pendidikan adalah:
1.
Penetapan regulasi penjaminan mutu pendidikan oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Peraturan
penjaminan mutu pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah dapat berupa peraturan
pemerintah dan atau peraturan menteri pendidikan nasional. Peraturan
penjaminan mutu pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah propinsi dapat
berbentuk peraturan gubernur tentang penjaminan mutu pendidikan yang berlaku di
provinsi dengan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Peraturan
penjaminan mutu pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota dapat
berbentuk peraturan bupati/walikota tentang penjaminan mutu pendidikan yang
berlaku di kabupaten/kota dengan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada
di atasnya.
2.
Penetapan
Standar Mutu Pendidikan
Standar Mutu pendidikan untuk tingkat nasional mengacu
pada delapan Standar Nasional
Pendidikan (SNP) yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
Standar mutu pendidikan untuk tingkat pemerintah provinsi
dan kabupaten/kota sekurang-kurangnya mengacu pada delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan dapat melebihi dari SNP dengan mengacu pada
keunggulan lokal dan standar internasional.
3.
Pemberian
bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan.
a.
Pemenuhan
standar yang dilakukan oleh pemerintah berupa bantuan, fasilitasi, saran/arahan dan atau bimbingan diberikan kepada satuan pendidikan
yang bukan menjadi kewenangannya.
Pemberian bantuan dapat berupa (1)
Peningkatan standar Pendidik dan tenaga Kependidikan, (2) Sarana dan Prasarana, (3) Biaya pendidikan
(operasional), dan (4) Membangun
sistem informasi pendidikan.
Pemberian
Fasilitasi dapat berupa menampung
semua usulan bantuan pemenuhan standar dari satuan pendidikan yang bukan
binaanya yang berada di kabupaten/kota dan menyampaikan kepada instansi
terkait.
Pemberian
arahan/saran dapat berupa pemberian rekomendasi kepada
satuan pendidikan dan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam peningkatan mutu; mulai dari pemetaan sampai
pemenuhan standar; Menyampaikan hasil UN dan Akreditasi.
Pemberian
bimbingan dapat berupa pendampingan (bimbingan
teknis) bersama pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dalam
peningkatan mutu; mulai dari pemetaan sampai pemenuhan standar
b.
Pemenuhan
standar yang dilakukan oleh pemerintah provinsi berupa bantuan, fasilitasi,
saran/arahan dan atau bimbingan diberikan kepada satuan pendidikan yang bukan
menjadi kewenangannya.
Pemberian bantuan dalam bentuk non-fisik dapat berupa: (1) Peningkatan standar
Pendidik dan tenaga Kependidikan,
(2) Penyusunan POS peningkatan penjaminan mutu
kepada pemerintah kabupaten/ kota,
dan (3) Biaya pendidikan (operasional)
Pemberian
Fasilitasi dapat berupa menampung semua usulan
bantuan pemenuhan standar dari satuan pendidikan yang bukan binaanya dari
kabupaten-kota dan menyampaikan kepada pemerintah dan/atau instansi terkait.
Pemberian
arahan/saran dapat berupa pemberian rekomendasi
hasil pemetaan mutu pendidikan kepada
satuan pendidikan dan pemerintah kabupaten/kota dalam peningkatan mutu; mulai dari pemetaan sampai
pemenuhan standar (baik SPM dan kemudian SNP).
Pemberian
bimbingan dapat berupa pendampingan (bimbingan
teknis) bersama pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota dalam peningkatan
mutu; mulai dari pemetaan sampai pemenuhan standar.
c.
Pemenuhan
standar yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota berupa bantuan,
fasilitasi, saran/arahan dan atau bimbingan diberikan kepada satuan pendidikan
yang bukan menjadi kewenangannya.
Pemberian bantuan dapat berupa: (1)
Peningkatan kompetensi Pendidik dan tenaga
Kependidikan, (2) Sarana
dan Prasarana, (3) Biaya
pendidikan (operasional).
Pemberian Fasilitasi
dapat berupa menampung semua usulan bantuan
pemenuhan standar dari satuan pendidikan yang bukan binaanya dan menyampaikan
kepada pemerintah provinsi, pemerintah dan instansi terkait.
Pemberian arahan/saran
dapat berupa pemberian
rekomendasi hasil pemetaan mutu pendidikan
kepada satuan pendidikan dalam
peningkatan mutu; mulai dari pemetaan sampai pemenuhan standar (baik SPM
dan kemudian SNP).
Pemberian bimbingan
dapat berupa pendampingan
(bimbingan teknis) kepada satuan pendidikan dalam peningkatan mutu; mulai dari
pemetaan sampai pemenuhan standar,
dan penyusunan Prosedur Operasional Standar (POS) peningkatan
penjaminan mutu kepada satuan pendidikan.Penyusunan Program kerja peningkatan mutu,
penyusunan rencana strategis satuan pendidikan.
d.
Pemenuhan
standar yang dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang dimiliki oleh
masyarakat seperti halnya Yayasan berupa bantuan, fasilitasi, saran/arahan dan
atau bimbingan diberikan kepada satuan pendidikan yang bukan menjadi
kewenangannya, dapat berupa (1)
Penyediaan Pendidik, (2) Pemberian Sarana dan
Prasarana, penggunaan secara bersama sarana dan prasarana, (3) Pemberian bantuan biaya
pendidikan.
e.
Pemenuhan
standar yang dilakukan oleh masyarakat kepada satuan pendidikan berupa bantuan
dan/atau saran/arahan dapat berupa fisik dan non fisik yang sifatnya tidak
mengikat.
4. Supervisi dan/atau pengawasan
a.
Supervisi dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang
dilakukan oleh pemerintah mulai tahap pemetaan, penyusunan program peningkatan
mutu, pemenuhan standar. Supervisi dilakukan kepada pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten dan kota.Pengawasan dalam proses penjaminan mutu
pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah mulai tahap pemetaan, penyusunan
program peningkatan mutu, pemenuhan standar. Pengawasan dilakukan kepada
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota.
b.
Supervisi dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang
dilakukan oleh pemerintah provinsi mulai tahap pemetaan, penyusunan program
peningkatan mutu, pemenuhan standar. Supervisi dilakukan bersama-sama
pemerintah kepada pemerintah kabupaten dan kota dan satuan pendidikan yang
menjadi kewenangannya.Pengawasan dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang
dilakukan oleh pemerintah mulai tahap pemetaan, penyusunan program peningkatan
mutu, pemenuhan standar. Pengawasan dilakukan kepada satuan pendidikan yang
menjadi kewenangannya.
c.
Supervisi dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang
dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota mulai tahap pemetaan, penyusunan
program peningkatan mutu, pemenuhan standar. Supervisi dilakukan pemerintah
kabupaten dan kota ke satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.Pengawasan
dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah
kabupaten dan kota mulai tahap pemetaan, penyusunan program peningkatan mutu,
pemenuhan standar. Pengawasan dilakukan kepada satuan pendidikan yang menjadi
kewenangannya.
d.
Supervisi dan/atau
pengawasan dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh
penyelenggara satuan pendidikan (yayasan) mulai tahap pemetaan, penyusunan
program peningkatan mutu, pemenuhan standar. Supervisi dilakukan ke satuan
pendidikan yang menjadi kewenangannya.
e.
Pengawasan dalam proses
penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat mulai tahap pemetaan,
penyusunan program peningkatan mutu, pemenuhan standar. Pengawasan dilakukan
kepada satuan pendidikan.
F. Penutup
Kondisi pendidikan di Jawa Barat kini
mulai melakukan pembenahan dan perbaikan hal ini bisa kita lihat bahwa
pemerintah provinsi Jawa Barat telah memiliki keinginan untuk melakukan
perubahan, utamanya dalam pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. Sudah seharusnya
dalam pemenuhan SNP tersebut Pemerintah provinsi Jawa Barat mengikuti prosedur yang berlaku sebagaimana tata organisasi yang sah
berdasarkan perundang-undangan. Hal ini agar selaras
dengan rumusan dari visi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat adalah terwujudnya pendidikan yang maju di Jawa
Barat pada tahun 2018, dengan karakterisrik atau ciri-ciri berorientasi jauh ke
masa depan; dan peka atau tanggap terhadap setiap perubahan situasi politik,
hukum, sosial, ekonomi, dan ilmu pengetahuan serta teknologi.
Referensi
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
https://akhmadsudrajat.files.wordpress.com/2012/12/pemenuhan-snp-sd.docx
http://infoedujabar.blogspot.co.id/2014/02/pemenuhan-standar-nasional-pendidikan.html
Komentar
Posting Komentar