PEMENUHAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) DI SEKOLAH MENUJU PENDIDIKAN MAJU DI JAWA BARAT

Oleh : Dr. Nurudin

 (Makalah ditulis untuk seleksi anggota BAN-S/M provinsi Jabar 2017-2022)

A. Rasional

Penjaminan mutu pendidikan adalah serentetan proses dalam sistem yang saling berkaitan untuk mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan data tentang program atau kegiatan pendidikan dalam mencapai mutu pendidikan. Proses penjaminan mutu diawali dari mengidentifikasi aspek pencapaian dan prioritas peningkatan, penyediaan data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan  serta membantu membangun budaya peningkatan mutu berkelanjutan. Pencapaian mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah dikaji berdasarkan delapan standar nasional pendidikan dari Badan Standar nasional Pendidikan (BSNP). Penjaminan mutu secara langsung tentu saja memiliki kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan.

Penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah di Indonesia  berkaitan dengan tiga aspek utama yaitu: (1) pengkajian mutu pendidikan, (2) analisis dan pelaporan mutu pendidikan, dan (3) peningkatan mutu dan penumbuhan budaya peningkatan mutu yang berkelanjutan. Khususnya pada aspek pertama, secara sederhana diartikan bahwa dalam aspek pengkajian mutu pendidikan di dalamnya perlu ada pemetaan dan penetapan langkah yang perlu dilakukan untuk pencapaian mutu. Kegiatan pemetaan salah satunya melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan instrumen lain yang dapat menambah informasi tentang profil sekolah. Adapun kegiatan penetapan langkah pencapaian mutu adalah rencana sistematis, rasional, dan terukur serta dirumuskan oleh satuan pendidikan untuk memenuhi pencapaian mutu pendidikan.

Untuk mencapai mutu, ternyata tidak setiap satuan pendidikan mampu melakukannya. Banyak faktor yang menjadi kendala dan penghambat sehingga mereka tidak mampu melakukannya. Berdasarkan hasil penelitian secara mendalam, salah satu sebabnya adalah karena budaya penjaminan mutu di satuan pendidikan relatif sangat lemah. Secara operasional, jika ingin membina budaya penjaminan mutu di setiap satuan pendidikan maka dipandang perlu memberi petunjuk atau panduan pencapaian mutu yang lebih rinci yaitu berdasarkan pada pencapaian setiap komponen Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Hasil  riset menunjukkan bahwa sekolah dan madrasah merupakan pihak yang memberikan kontribusi terbesar  terhadap proses dan hasil penjaminan mutu dan peningkatan mutu pendidikan, sedangkan masyarakat, penyelenggara pendidikan, dan pemerintah daerah memberikan fasilitasi dalam pelaksanaan penjaminan mutu tersebut. Oleh karena itu, sekolah dan madrasah perlu diberdayakan dan didukung dalam usahanya menciptakan budaya mutu. Pihak masyarakat perlu didorong agar secara aktif mendukung program sekolah dan madrasah. Adapun pihak pemerintah daerah (Jawa Barat) perlu ditingkatkan upaya koordinasinya agar mereka menyusun program dan penganggaran penjaminan mutu sebagai prioritas utamanya.

 

B. Standar Nasional Pendidikan Sebagai Acuan Mutu Pendidikan

Acuan mutu yang digunakan untuk pencapaian atau pemenuhan mutu pendidikan pada satuan pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan standar-standar lain yang disepakati oleh kelompok masyarakat. Standar nasional pendidikan adalah standar yang dibuat oleh pemerintah, sedangkan standar lain adalah standar yang dibuat oleh satuan pendidikan dan/atau lembaga lain yang dijadikan acuan oleh satuan pendidikan. Standar-standar lain yang disepakati oleh kelompok masyarakat digunakan setelah SNP dipenuhi oleh satuan pendidikan sesuai dengan kekhasan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

SNP sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan peraturan perundangan lain yang relevan yaitu kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP dipenuhi oleh satuan atau program pendidikan dan penyelenggara satuan atau program pendidikan secara sistematis dan bertahap dalam kerangka jangka menengah yang ditetapkan dalam rencana strategis satuan atau program pendidikan.

Terdapat delapan SNP yaitu: 1).Standar Isi, 2).Standar Proses, 3).Standar Kompetensi Lulusan, 4).Standar Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5).Standar Sarana dan Prasarana, 6).Standar Pengelolaan, 7). Standar Pembiayaan, 8).Standar Penilaian. Delapan SNP tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain dan sebagian standar menjadi prasyarat bagi pemenuhan standar yang lainnya. Dalam kerangka sistem, komponen input sistem pemenuhan SNP adalah Standar Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Standar Pengelolaan, Standar Sarana dan Prasarana (Sarpras), dan Standar Pembiayaan. Bagian yang termasuk pada komponen proses adalah Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Evaluasi, sedangkan bagian yang termasuk pada komponen output adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

Setiap standar memiliki indikator ketercapaiannya dan setiap indikator merupakan acuan mutu pendidikan di Indonesia. Berikut ini adalah daftar indikator pemenuhan standar sebagai acuan mutu yang harus diupayakan dipenuhi oleh setiap sekolah di berbagai jenjang dan jenis pendidikan.

 

C. Tujuan Penjaminan Mutu Pendidikan

Penjaminan mutu pendidikan berdasarkan Permen Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Berdasarkan peraturan di atas, tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP. Adapun tujuan antara pada penjaminan mutu pendidikan adalah terbangunnya SPMP yang di dalamnya termasuk:

1.     terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal;

2.     pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dan proporsional dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal pada satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah;

3.     ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal;

4.     terpetakannya secara nasional mutu pendidikan formal dan nonformal yang dirinci menurut provinsi, kabupaten atau kota, dan satuan atau program pendidikan;

5.     terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan formal dan nonformal berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan tersambung yang menghubungkan satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah.

Berdasarkan pada ketentuan di atas, kegiatan penjaminan mutu pendidikan pada lingkungan pendidikan formal dan jenjang pendidikan dasar dan menengah secara umum meliputi kegiatan:

1.     Pengisian evaluasi diri sekolah oleh satuan pendidikan. Proses ini menghasilkan profil mutu sekolah;

2.     Penyusunan rencana pemenuhan SNP atau rencana peningkatan mutu sekolah, baik dalam kurun waktu jangka menengah (4 tahunan) atau tahunan dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS);

3.     Sekolah melaksanakan rencana pemenuhan SNP atau rencana peningkatan mutu sekolah berdasarkan situasi dan kondisi sekolah;

4.     Kepala sekolah dan pihak terkait mengevaluasi proses pememuhan SNP oleh satuan pendidikan atau kegiatan peningkatan mutu yang dilakukan oleh sekolah. Dari proses ini, sekolah mendapatkan informasi mengenai tingkat ketercapaian, faktor pendukung dan penghambat upaya pemenuhan SNP;

5.     Kepala sekolah dan pihak terkait melakukan perencanaan ulang kegiatan pemenuhan SNP untuk kemudian dilakukan perbaikan berkelanjutan.

 

D. Tahapan Peningkatan Standar Nasional Pendidikan

            Agar pemenuhan Standar Nasional Pendidikan di Jawa Barat dapat meningkat,  maka hendaknya tahapan kegiatan di bawah ini dilakukan secara berulang. Tahapan tersebut diantaranya :

1.       Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan

a.       Menggunakan profil mutu pendidikan sebagai dasar penyusunan program peningkatan mutu pendidikan atau upaya pemenuhan standar mencapai standar yang dijadikan acuan, dan tertuang dalam Rencana Kegiatam Sekolah (4 tahunan) dan/atau RKAS. Minimal berisi komponen standar yang akan dipenuhi oleh satuan pendidikan dan komponen yang akan diusulkan pemenuhannya oleh penyelenggara pendidikan dan/atau pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah.

b.       Melakukan perbaikan mutu pendidikan atau upaya pemenuhan standar mencapai standar yang dijadikan acuan berdasarkan program yang telah direncanakan (RKS atau RKAS).

 

2.       Pemantauan

a.      Pemantauan dilakukan oleh satuan pendidikan dengan cara pengecekan keterlaksanaan pemenuhan standar, dan mencatat penyebab berbagai kendala dalam pemenuhan standar.

b.     Melakukan penilain internal terhadap pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan.

 

3.       Pelaporan

a.       Menuliskan pelaksanaan peningkatan mutu atau pemenuhan stándar pada tahun berjalan, dan menjadi dasar untuk penyusunan program untuk tahun berikutnya.

b.       Menyampaikan laporan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, atau provinsi/pusat untuk dijadikan bahan menyusun program peningkatan mutu atau pemenuhan standar  pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.

c.       Melakukan pemutakhiran data mutu pendidikan setelah pelaksanaan program peningkatan mutu. 

 

4.       Pengembangan Standar di atas SNP

Satuan pendidikan yang telah mencapai atau memenuhi standar tertentu sebagai acuan mutu pendidikan ini dapat mengembangkan ke standar yang lebih tinggi. Sebagai contoh, dari SNP  menjadi SNP plus atau standar lainnya sebagai acuan mutunya yang sesuai dengan kemampuan dan visi satuan pendidikan.

 

E. Pelembagaan Penjaminan Mutu Pendidikan di tingkat Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah kabupaten/kota, Penyelenggara, dan Masyarakat

Lembaga penjaminan mutu di tingkat pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota mengikuti prosedurr yang berlaku sebagaimana tata organisasi yang sah berdasarkan perundang-undangan.

Tugas dan fungsi pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penjaminan mutu pendidikan adalah:

1.       Penetapan regulasi penjaminan mutu pendidikan oleh Pemerintah,  pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Peraturan penjaminan mutu pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah dapat berupa peraturan pemerintah dan atau peraturan menteri pendidikan nasional. Peraturan penjaminan mutu pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah propinsi dapat berbentuk peraturan gubernur tentang penjaminan mutu pendidikan yang berlaku di provinsi dengan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Peraturan penjaminan mutu pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota dapat berbentuk peraturan bupati/walikota tentang penjaminan mutu pendidikan yang berlaku di kabupaten/kota dengan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.

 

2.       Penetapan Standar Mutu Pendidikan

Standar Mutu pendidikan untuk tingkat nasional mengacu pada delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Standar mutu pendidikan untuk tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sekurang-kurangnya mengacu pada delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan dapat melebihi dari SNP dengan mengacu pada keunggulan lokal dan standar internasional.

 

3.       Pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan.

a.       Pemenuhan standar yang dilakukan oleh pemerintah berupa bantuan, fasilitasi, saran/arahan dan atau bimbingan diberikan kepada satuan pendidikan yang bukan menjadi kewenangannya.

Pemberian bantuan dapat berupa (1) Peningkatan standar Pendidik dan tenaga Kependidikan, (2) Sarana dan Prasarana, (3) Biaya pendidikan (operasional), dan (4) Membangun sistem informasi pendidikan.

Pemberian Fasilitasi dapat berupa menampung semua usulan bantuan pemenuhan standar dari satuan pendidikan yang bukan binaanya yang berada di kabupaten/kota dan menyampaikan kepada instansi terkait.

Pemberian arahan/saran dapat berupa pemberian rekomendasi kepada satuan pendidikan dan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam  peningkatan mutu; mulai dari pemetaan sampai pemenuhan standar; Menyampaikan hasil UN dan Akreditasi.

Pemberian bimbingan dapat berupa pendampingan (bimbingan teknis) bersama pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dalam peningkatan mutu; mulai dari pemetaan sampai pemenuhan standar

 

b.       Pemenuhan standar yang dilakukan oleh pemerintah provinsi berupa bantuan, fasilitasi, saran/arahan dan atau bimbingan diberikan kepada satuan pendidikan yang bukan menjadi kewenangannya.

Pemberian bantuan dalam bentuk non-fisik dapat berupa: (1) Peningkatan standar Pendidik dan tenaga Kependidikan, (2) Penyusunan POS peningkatan penjaminan mutu kepada pemerintah kabupaten/ kota, dan (3) Biaya pendidikan (operasional)

Pemberian Fasilitasi dapat berupa menampung semua usulan bantuan pemenuhan standar dari satuan pendidikan yang bukan binaanya dari kabupaten-kota dan menyampaikan kepada pemerintah dan/atau  instansi terkait.

Pemberian arahan/saran dapat berupa pemberian rekomendasi hasil pemetaan mutu pendidikan  kepada satuan pendidikan dan pemerintah kabupaten/kota dalam  peningkatan mutu; mulai dari pemetaan sampai pemenuhan standar (baik SPM dan kemudian SNP).

Pemberian bimbingan dapat berupa pendampingan (bimbingan teknis) bersama pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota dalam peningkatan mutu; mulai dari pemetaan sampai pemenuhan standar.

 

c.       Pemenuhan standar yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota berupa bantuan, fasilitasi, saran/arahan dan atau bimbingan diberikan kepada satuan pendidikan yang bukan menjadi kewenangannya.

Pemberian bantuan dapat berupa: (1) Peningkatan kompetensi Pendidik dan tenaga Kependidikan, (2) Sarana dan Prasarana, (3) Biaya pendidikan (operasional).

Pemberian Fasilitasi dapat berupa menampung semua usulan bantuan pemenuhan standar dari satuan pendidikan yang bukan binaanya dan menyampaikan kepada pemerintah provinsi, pemerintah dan instansi terkait.

Pemberian arahan/saran dapat berupa pemberian rekomendasi hasil pemetaan mutu pendidikan  kepada satuan pendidikan dalam  peningkatan mutu; mulai dari pemetaan sampai pemenuhan standar (baik SPM dan kemudian SNP).

Pemberian bimbingan dapat berupa pendampingan (bimbingan teknis) kepada satuan pendidikan dalam peningkatan mutu; mulai dari pemetaan sampai pemenuhan standar, dan penyusunan Prosedur Operasional Standar (POS) peningkatan penjaminan mutu kepada satuan pendidikan.Penyusunan Program kerja peningkatan mutu, penyusunan rencana strategis satuan pendidikan.

 

d.           Pemenuhan standar yang dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang dimiliki oleh masyarakat seperti halnya Yayasan berupa bantuan, fasilitasi, saran/arahan dan atau bimbingan diberikan kepada satuan pendidikan yang bukan menjadi kewenangannya, dapat berupa (1) Penyediaan Pendidik, (2) Pemberian Sarana dan Prasarana, penggunaan secara bersama sarana dan prasarana, (3) Pemberian bantuan biaya pendidikan.

e.           Pemenuhan standar yang dilakukan oleh masyarakat kepada satuan pendidikan berupa bantuan dan/atau saran/arahan dapat berupa fisik dan non fisik yang sifatnya tidak mengikat.

 

        4. Supervisi dan/atau pengawasan

a.        Supervisi  dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah mulai tahap pemetaan, penyusunan program peningkatan mutu, pemenuhan standar. Supervisi dilakukan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota.Pengawasan dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah mulai tahap pemetaan, penyusunan program peningkatan mutu, pemenuhan standar. Pengawasan dilakukan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota.

b.       Supervisi  dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi mulai tahap pemetaan, penyusunan program peningkatan mutu, pemenuhan standar. Supervisi dilakukan bersama-sama pemerintah kepada pemerintah kabupaten dan kota dan satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.Pengawasan dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah mulai tahap pemetaan, penyusunan program peningkatan mutu, pemenuhan standar. Pengawasan dilakukan kepada satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.

c.        Supervisi  dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota mulai tahap pemetaan, penyusunan program peningkatan mutu, pemenuhan standar. Supervisi dilakukan pemerintah kabupaten dan kota ke satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.Pengawasan dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota mulai tahap pemetaan, penyusunan program peningkatan mutu, pemenuhan standar. Pengawasan dilakukan kepada satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.

d.       Supervisi dan/atau pengawasan dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan (yayasan) mulai tahap pemetaan, penyusunan program peningkatan mutu, pemenuhan standar. Supervisi dilakukan ke satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.

e.        Pengawasan dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat mulai tahap pemetaan, penyusunan program peningkatan mutu, pemenuhan standar. Pengawasan dilakukan kepada satuan pendidikan.

 

F. Penutup

Kondisi pendidikan di Jawa Barat kini mulai melakukan pembenahan dan perbaikan hal ini bisa kita lihat bahwa pemerintah provinsi Jawa Barat telah memiliki keinginan untuk melakukan perubahan, utamanya dalam pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. Sudah seharusnya dalam pemenuhan SNP tersebut Pemerintah provinsi Jawa Barat mengikuti prosedur yang berlaku sebagaimana tata organisasi yang sah berdasarkan perundang-undangan. Hal ini agar selaras dengan rumusan dari  visi  Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat adalah  terwujudnya pendidikan yang maju di Jawa Barat pada tahun 2018, dengan karakterisrik atau ciri-ciri berorientasi jauh ke masa depan; dan peka atau tanggap terhadap setiap perubahan situasi politik, hukum, sosial, ekonomi, dan ilmu pengetahuan serta teknologi. 

 


 

Referensi

 

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

 

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

https://akhmadsudrajat.files.wordpress.com/2012/12/pemenuhan-snp-sd.docx 

http://infoedujabar.blogspot.co.id/2014/02/pemenuhan-standar-nasional-pendidikan.html

Komentar

Postingan Populer