PENINGKATAN KREDIBILITAS BAN-S/M PROVINSI DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN

Oleh: Dr. Nurudin, S.Pd, M.M

(Makalah ditulis untuk mengikuti seleksi anggota BAN S/M 2022-2027)

 

A. RASIONAL

            Pendidikan yang berkualitas telah menjadi tuntutan dan  kebutuhan yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga pendidikan,  mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan jenjang  pendidikan tinggi.

            Realisasi dari tuntutan dan kebutuhan pendidikan yang berkualitas tersebut harus mengacu kepada standar mutu yang telah disepakati. Dengan acuan standar tersebut, kualitas pendidikan akan dapat diukur dan ditentukan. Setiap lembaga pendidikan harus terus berupaya untuk memberikan jaminan kualitas kepada pihak-pihak yang berkepentingan atau masyarakat yakni suatu jaminan bahwa penyelenggaraan pendidikan di sekolah dan madrasah sesuai dengan apa yang seharusnya terjadi dan sesuai pula dengan harapan masyarakat.

            Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai amanat Pasal 60 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya ditulis UU Sisdiknas) Nomor 20/2003 adalah dengan akreditasi, yakni menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Selanjutnya dalam Pasal 86 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 dinyatakan juga bahwa Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.

            Akreditasi Sekolah/Madrasah sebagai proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan Sekolah/Madrasah, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan kelayakan yang dilakukan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. Proses akreditasi menjadi sangat penting dalam upaya menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu agar masyarakat memperoleh layanan dan hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan amanat pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003. Akreditasi satuan pendidikan dilaksanakan oleh lembaga independen yang bernama Badan Akreditasi Nasional yang meliputi tiga jenjang satuan pendidikan, yaitu Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan nonformal, sekolah/madrasah, dan perguruan tinggi.

            BAN-S/M sebagai badan evaluasi mandiri yang memiliki tugas menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) akan mengubah perangkat akreditasi dengan mengedepankan pendekatan prinsip dasar agar sekolah/madrasah dapat melakukan perbaikan kualitas secara terus menerus terkait kinerja sekolah/madrasah (performance). Adapun untuk pemenuhan aspek administrasi (compliance), akan memanfaatkan data pokok pendidikan baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian Agama.

            Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Jawa Barat sebagai kepanjangan tangan dari Badan Akreditasi Nasional, mempunyai tugas dan komitmen dalam melaksanakan proses reformasi akreditasi. Reformasi akreditasi tersebut direalisasikan dalam bentuk pelaksanaan Instrumen Akreditasi Satu Pendidikan (IASP) 2020 yang telah disahkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah. Harapannya tentu saja sebagai penjaminan mutu pendidikan sekolah/madrasah lebih baik lagi, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.


B. PERMASALAHAN PELAKSANAAN AKREDITASI BAN S/M PROVINSI JAWA BARAT

            Kegiatan akreditasi yang menjadi amanat undang-undang dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan nasional, menjadi tanggungjawab bersama semua komponen bangsa, khususnya penyelenggara pendidikan baik negeri maupun swasta. Berbagai permasalahan yang terkait dengan kegiatan, proses dan hasil akreditasi harus menjadi catatan penting untuk perbaikan program pendidikan di masa akan datang. Banyaknya satuan/program pendidikan baik formal maupun non formal yang belum terakreditasi juga menjadi realita kekinian bahwa ternyata banyak hal yang belum optimal dikerjakan oleh lembaga/instansi terkait kegiatan akreditasi [1].

            Hasil kajian analisis tentang akreditasi sekolah/madrasah yang dilakukan oleh Kemendiknas tahun 2011 [2], menyebutkan setidaknya ada 4 (empat) permasalahan dalam pelaksaan akreditasi sekolah/madrasah, yakni 1) anggaran dana; jumlah alokasi sekolah yang akan diakreditasi setiap tahun tergantung dari kuota dan dana APBN yang sudah ditetapkan; 2) banyaknya sekolah yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, sehingga proses akreditasi belum sepenuhnya menjangkau seluruh sekolah/madrasah yang ada di Indonesia; 3) kurangnya persiapan pelaksanaan akreditasi; dan 4) kurang objektifnya penilaian oleh asesor saat melakukan visitasi akreditasi, sehingga BAN S/M harus melakukan akreditasi ulang dan mengakibatkan pemborosan waktu, tenaga dan sumber daya.

            Beberapa temuan permasalahan selama ini tentang akreditasi sekolah/madrasah di Jawa Barat, diantaranya; 1) Sistem akreditasi sekolah/madrasah yang diberlakukan hingga Tahun 2019 belum mampu menggambarkan substansi mutu satuan pendidikan yang sebenarnya. 2) Penilaian kelayakan sekolah/madrasah didasarkan pada aspek pemenuhan standar nasional pendidikan dan cenderung bersifat administratif, sehingga dari sisi pemanfaatan hasil akreditasi masih belum memuaskan.

            Selain itu ditemukan beberapa permasalahan terkait reformasi  akreditasi Sekolah/Madrasah di Jawa Barat, diantaranya; 1) Korelasi perkembangan status akreditasi dan kualitas pendidikan lemah, 2) Muncul pertanyaan terkait efektivitas proses akreditasi mendukung penjaminan mutu dan peningkatan kualitas pendidikan nasional, 3) Muncul pertanyaan terkait validitas instrumen akreditasi, dan 4) Muncul pertanyaan terkait kredibilitas sistem dan manajemen akreditasi S/M


C. STRATEGI PENINGKATAN KREDIBILITAS BAN S/M JAWA BARAT UNTUK PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN

            Merujuk dari berbagai permasalahan yang ada serta kondisi realita kinerja BAN S/M Jawa Barat saat ini, maka perlu direncanakan langkah strategis guna meningkatkan profesionalisme BAN S/M Jawa Barat. Langkah strategis itu mencakup kegiatan internal dan eksternal BAN S/M sebagai institusi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan akreditasi satuan/program pendidikan, yakni:

1) Pengembangan perangkat akreditasi sekolah/madrasah dengan melakukan review secara kontinu terhadap empat elemen akreditasi, yaitu: a) instrumen akreditasi, b) petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi, c) instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi. Pengembangan perangkat akreditasi itu berupa Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020 disingkat IASP2020.

2) Peningkatan komitmen dan profesionalisme asesor akreditasi untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Hal ini dapat dimulai dengan; a) sistem rekruitmen asesor dengan kualifikasi yang makin diperketat, b) pelatihan dan upgrading asesor dengan mekanisme pembelajaran yang komprehensif, dan c) evaluasi terhadap kinerja asesor berdasarkan masukan dari pengguna (sekolah dan masyarakat). Asesor yang menjalankan tugasnya dengan baik dan teliti akan dapat merumuskan rekomendasi yang sistematis dan komprehensif kepada sekolah/madrasah.

3) Pemanfaatan hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah secara benar, terukur dan termonitoring dengan baik oleh pemerintah. Studi yang dilakukan oleh Hendarman (2013) terkait dengan pemanfaatan hasil akreditasi sekolah menyebutkan bahwa hasil akreditasi masih belum dimanfaatkan oleh berbagai pemangku kepentingan di tingkat provinsi/kabupaten/kota, khususnya dalam hal perbaikan mutu dengan merujuk pada status hasil akreditasi. Hal ini disebabkan karena hasil dan laporan akreditasi belum dirinci sampai aspek operasional berupa analisis secara sistematis terhadap rekomendasi dari setiap komponen yang dianalisis sesuai instrumen akreditasi yang digunakan, serta belum adanya rekomendasi yang jelas tentang tindak-lanjut yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk meningkatkan peringkat/nilai akreditasinya.

4) Pembinaan pra dan pasca akreditasi. Saat ini yang terjadi di hampir semua sekolah adalah bahwa kegiatan akreditasi sekolah/madrasah hanya merupakan kegiatan 4-5 tahunan yang biasanya hanya dipersiapkan 2-3 bulan sebelumnya. Padahal sesungguhnya proses pemenuhan standar pendidikan (8 SNP) harus setiap saat dipenuhi oleh sekolah tanpa harus menunggu proses akreditasi. Idealnya sistem penjaminan mutu internal (SPMI) sekolah harus dapat berjalan secara kontinu untuk dapat memantau pemenuhan standar pendidikan di sekolah. Penjaminan mutu eksternal yang diimplementasikan dalam bentuk akreditasi sekolah oleh lembaga independen (BAN/BAP) pada dasarnya hanya untuk memastikan apakah proses penjaminan mutu internal sekolah berjalan dengan baik. Terkait dengan data hasil akreditasi, sesungguhnya tugas BAN S/M hanya melakukan penilaian kelayakan program/satuan pendidikan, sedangkan tugas pembinaan menjadi tanggung jawab para pembina satuan pendidikan baik di pusat, daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan maupun satuan pendidikan.

5) Penguatan eksistensi organisasi BAN S/M (pusat) dan BAP S/M (provinsi) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan proses akreditasi sekolah/madrasah. Terkait hal ini, Subijanto dan Siswo Wiratno (2012) menjelaskan bahwa penyempurnaan dan penguatan keberadaan organisasi BAN S/M dan BAP dapat dilakukan dengan cara; a) meningkatkan kualitas SDM melalui pemberdayaan sekretariat secara efektif, b) menyediakan seperangkat tata kelola yang diperlukan BAN S/M dan BAP S/M serta UPA, sehingga terbentuk standar pelayanan secara profesional, c) melakukan peningkatan kualitas/kompetensi asesor secara berkala dan bekesinambungan, dan d) akreditasi online perlu disempurnakan dan dikembangkan serta diperluas rintisannya untuk memperlancar tugas akreditasi.

            Beberapa strategi terkait permasalahan terkait reformasi  akreditasi Sekolah/Madrasah di Jawa Barat, diantarnya;

1) Review kajiankajian empiric akreditasi dan  kinerja sistem Pendidikan,

2) Kajian pustaka, diskusi dengan berbagai nara sumber ahli,

3) Diskusi internal, analysis sistem dan Instrumen,

4) Perlunya reformasi manajemen agar akreditasi lebih efisien dan efektif, tanpa backlog,

5) Perlu mengganti Instrumen agar lebih fokus pada pengukuran kinerja sekolah, dan

6) Perlu memperkuat rekomendasi agar tindak-lanjut lebih konkrit dan efektif.

 

 

DAFTAR REFERENSI

            [1]. Santoso S.H, Muhammad Yusro dan Aam A.J, 2016, Akreditasi SMK/MAK sebagai Bentuk Akuntabilitas Publik dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kejuruan (Tinjauan Kritis Akreditasi Sekolah di Provinsi DKI Jakarta), Makalah pada Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) VIII Tahun 2016. URL: http://www.myusro.id/wp-content/uploads/2017/06/AKREDITASI-SMK_MAK-SEBAGAI-BENTUK-AKUNTABILITAS-_KONASPI.pdf

            [2]. Kemendiknas RI, 2011, Kajian Analisis Sistem Akreditasi Sekolah/Madrasah dalam Rangka Reformasi Birokrasi Internal.

          Hendarman, 2013, Pemanfaatan Hasil Akreditasi dan Kredibilitas Asesor Sekolah/Madrasah, Pusat Penelitian Kebijakan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemendikbud.

URL:http://jurnaldikbud.kemdikbud.go.id/index.php/jpnk/article/download/308/210.        

            Materi Rakorda BAN-S/M Provinsi Jawa Barat, 2020 dan 2021 dengan Koordinator Pelaksana Akreditasi (KPA) Kabupaten/Kota se Jawa Barat

        Naskah Akademik Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan [IASP] 2020, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah

             Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah

        Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal.

           Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah

     Subijanto dan Siswo Wiratno, 2012,  Analisis Kinerja Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, Pusat Penelitian dan Kebijakan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemendikbud.

URL: http://jurnaldikbud.kemdikbud.go.id/index.php/jpnk/article/viewFile/90/87

Komentar

Postingan Populer