PENINGKATAN
KREDIBILITAS BAN-S/M PROVINSI DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Oleh: Dr.
Nurudin, S.Pd, M.M
(Makalah ditulis untuk mengikuti
seleksi anggota BAN S/M 2022-2027)
A. RASIONAL
Pendidikan yang berkualitas telah menjadi tuntutan
dan kebutuhan yang harus dipenuhi oleh
setiap lembaga pendidikan, mulai dari
jenjang pendidikan dasar sampai dengan jenjang
pendidikan tinggi.
Realisasi dari tuntutan dan kebutuhan pendidikan yang
berkualitas tersebut harus mengacu kepada standar mutu yang telah disepakati.
Dengan acuan standar tersebut, kualitas pendidikan akan dapat diukur dan
ditentukan. Setiap lembaga pendidikan harus terus berupaya untuk memberikan
jaminan kualitas kepada pihak-pihak yang berkepentingan atau masyarakat yakni
suatu jaminan bahwa penyelenggaraan pendidikan di sekolah dan madrasah sesuai
dengan apa yang seharusnya terjadi dan sesuai pula dengan harapan masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka
meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan
terukur sesuai amanat Pasal 60 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
(selanjutnya ditulis UU Sisdiknas) Nomor 20/2003 adalah dengan akreditasi,
yakni menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan
formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Selanjutnya
dalam Pasal 86 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 dinyatakan juga
bahwa Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan
untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
Akreditasi Sekolah/Madrasah sebagai proses penilaian
secara komprehensif terhadap kelayakan Sekolah/Madrasah, yang hasilnya
diwujudkan dalam bentuk pengakuan kelayakan yang dilakukan oleh suatu lembaga
yang mandiri dan profesional. Proses akreditasi menjadi sangat penting dalam
upaya menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu agar masyarakat
memperoleh layanan dan hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan amanat pasal
5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003. Akreditasi satuan pendidikan
dilaksanakan oleh lembaga independen yang bernama Badan Akreditasi Nasional
yang meliputi tiga jenjang satuan pendidikan, yaitu Pendidikan Anak Usia Dini
dan pendidikan nonformal, sekolah/madrasah, dan perguruan tinggi.
BAN-S/M sebagai badan evaluasi mandiri yang memiliki
tugas menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan (SNP) akan mengubah perangkat akreditasi dengan mengedepankan
pendekatan prinsip dasar agar sekolah/madrasah dapat melakukan perbaikan
kualitas secara terus menerus terkait kinerja sekolah/madrasah (performance).
Adapun untuk pemenuhan aspek administrasi (compliance), akan
memanfaatkan data pokok pendidikan baik di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan maupun di Kementerian Agama.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Jawa Barat sebagai kepanjangan tangan dari Badan Akreditasi Nasional, mempunyai tugas dan komitmen dalam melaksanakan proses reformasi akreditasi. Reformasi akreditasi tersebut direalisasikan dalam bentuk pelaksanaan Instrumen Akreditasi Satu Pendidikan (IASP) 2020 yang telah disahkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah. Harapannya tentu saja sebagai penjaminan mutu pendidikan sekolah/madrasah lebih baik lagi, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
B. PERMASALAHAN PELAKSANAAN AKREDITASI BAN S/M PROVINSI JAWA BARAT
Kegiatan akreditasi yang menjadi amanat undang-undang
dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan nasional, menjadi tanggungjawab
bersama semua komponen bangsa, khususnya penyelenggara pendidikan baik negeri
maupun swasta. Berbagai permasalahan yang terkait dengan kegiatan, proses dan
hasil akreditasi harus menjadi catatan penting untuk perbaikan program
pendidikan di masa akan datang. Banyaknya satuan/program pendidikan baik formal
maupun non formal yang belum terakreditasi juga menjadi realita kekinian bahwa
ternyata banyak hal yang belum optimal dikerjakan oleh lembaga/instansi terkait
kegiatan akreditasi [1].
Hasil kajian analisis tentang akreditasi sekolah/madrasah
yang dilakukan oleh Kemendiknas tahun 2011 [2], menyebutkan setidaknya ada 4
(empat) permasalahan dalam pelaksaan akreditasi sekolah/madrasah, yakni 1)
anggaran dana; jumlah alokasi sekolah yang akan diakreditasi setiap tahun
tergantung dari kuota dan dana APBN yang sudah ditetapkan; 2) banyaknya sekolah
yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, sehingga proses akreditasi belum
sepenuhnya menjangkau seluruh sekolah/madrasah yang ada di Indonesia; 3)
kurangnya persiapan pelaksanaan akreditasi; dan 4) kurang objektifnya penilaian
oleh asesor saat melakukan visitasi akreditasi, sehingga BAN S/M harus
melakukan akreditasi ulang dan mengakibatkan pemborosan waktu, tenaga dan
sumber daya.
Beberapa temuan permasalahan selama ini tentang
akreditasi sekolah/madrasah di Jawa Barat, diantaranya; 1) Sistem akreditasi
sekolah/madrasah yang diberlakukan hingga Tahun 2019 belum mampu menggambarkan
substansi mutu satuan pendidikan yang sebenarnya. 2) Penilaian kelayakan
sekolah/madrasah didasarkan pada aspek pemenuhan standar nasional pendidikan
dan cenderung bersifat administratif, sehingga dari sisi pemanfaatan hasil
akreditasi masih belum memuaskan.
Selain itu ditemukan beberapa permasalahan terkait reformasi akreditasi Sekolah/Madrasah di Jawa Barat, diantaranya; 1) Korelasi perkembangan status akreditasi dan kualitas pendidikan lemah, 2) Muncul pertanyaan terkait efektivitas proses akreditasi mendukung penjaminan mutu dan peningkatan kualitas pendidikan nasional, 3) Muncul pertanyaan terkait validitas instrumen akreditasi, dan 4) Muncul pertanyaan terkait kredibilitas sistem dan manajemen akreditasi S/M
C. STRATEGI PENINGKATAN KREDIBILITAS BAN S/M JAWA BARAT UNTUK PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Merujuk dari berbagai permasalahan yang ada serta kondisi
realita kinerja BAN S/M Jawa Barat saat ini, maka perlu direncanakan langkah strategis
guna meningkatkan profesionalisme BAN S/M Jawa Barat. Langkah strategis itu
mencakup kegiatan internal dan eksternal BAN S/M sebagai institusi pemerintah
yang memiliki kewenangan melakukan akreditasi satuan/program pendidikan, yakni:
1) Pengembangan perangkat akreditasi
sekolah/madrasah dengan melakukan review secara kontinu terhadap empat elemen
akreditasi, yaitu: a) instrumen akreditasi, b) petunjuk teknis pengisian
instrumen akreditasi, c) instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung
akreditasi. Pengembangan perangkat akreditasi itu berupa Instrumen Akreditasi
Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020 disingkat IASP2020.
2) Peningkatan komitmen dan profesionalisme
asesor akreditasi untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Hal ini dapat
dimulai dengan; a) sistem rekruitmen asesor dengan kualifikasi yang makin
diperketat, b) pelatihan dan upgrading asesor dengan mekanisme
pembelajaran yang komprehensif, dan c) evaluasi terhadap kinerja asesor
berdasarkan masukan dari pengguna (sekolah dan masyarakat). Asesor yang
menjalankan tugasnya dengan baik dan teliti akan dapat merumuskan rekomendasi
yang sistematis dan komprehensif kepada sekolah/madrasah.
3) Pemanfaatan hasil dan rekomendasi
akreditasi sekolah/madrasah secara benar, terukur dan termonitoring dengan baik
oleh pemerintah. Studi yang dilakukan oleh Hendarman (2013) terkait dengan
pemanfaatan hasil akreditasi sekolah menyebutkan bahwa hasil akreditasi masih
belum dimanfaatkan oleh berbagai pemangku kepentingan di tingkat
provinsi/kabupaten/kota, khususnya dalam hal perbaikan mutu dengan merujuk pada
status hasil akreditasi. Hal ini disebabkan karena hasil dan laporan akreditasi
belum dirinci sampai aspek operasional berupa analisis secara sistematis
terhadap rekomendasi dari setiap komponen yang dianalisis sesuai instrumen
akreditasi yang digunakan, serta belum adanya rekomendasi yang jelas tentang
tindak-lanjut yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk meningkatkan
peringkat/nilai akreditasinya.
4) Pembinaan pra dan pasca akreditasi. Saat
ini yang terjadi di hampir semua sekolah adalah bahwa kegiatan akreditasi
sekolah/madrasah hanya merupakan kegiatan 4-5 tahunan yang biasanya hanya
dipersiapkan 2-3 bulan sebelumnya. Padahal sesungguhnya proses pemenuhan
standar pendidikan (8 SNP) harus setiap saat dipenuhi oleh sekolah tanpa harus
menunggu proses akreditasi. Idealnya sistem penjaminan mutu internal (SPMI)
sekolah harus dapat berjalan secara kontinu untuk dapat memantau pemenuhan
standar pendidikan di sekolah. Penjaminan mutu eksternal yang diimplementasikan
dalam bentuk akreditasi sekolah oleh lembaga independen (BAN/BAP) pada dasarnya
hanya untuk memastikan apakah proses penjaminan mutu internal sekolah berjalan
dengan baik. Terkait dengan data hasil akreditasi, sesungguhnya tugas BAN S/M hanya
melakukan penilaian kelayakan program/satuan pendidikan, sedangkan tugas
pembinaan menjadi tanggung jawab para pembina satuan pendidikan baik di pusat,
daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan maupun satuan pendidikan.
5) Penguatan eksistensi organisasi BAN S/M
(pusat) dan BAP S/M (provinsi) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan
melakukan proses akreditasi sekolah/madrasah. Terkait hal ini, Subijanto dan
Siswo Wiratno (2012) menjelaskan bahwa penyempurnaan dan penguatan keberadaan
organisasi BAN S/M dan BAP dapat dilakukan dengan cara; a) meningkatkan
kualitas SDM melalui pemberdayaan sekretariat secara efektif, b) menyediakan
seperangkat tata kelola yang diperlukan BAN S/M dan BAP S/M serta UPA, sehingga
terbentuk standar pelayanan secara profesional, c) melakukan peningkatan
kualitas/kompetensi asesor secara berkala dan bekesinambungan, dan d)
akreditasi online perlu disempurnakan dan dikembangkan serta diperluas
rintisannya untuk memperlancar tugas akreditasi.
Beberapa strategi terkait permasalahan terkait reformasi akreditasi Sekolah/Madrasah di Jawa Barat, diantarnya;
1) Review kajiankajian empiric akreditasi dan kinerja sistem Pendidikan,
2) Kajian pustaka, diskusi dengan berbagai nara sumber ahli,
3) Diskusi internal, analysis
sistem dan Instrumen,
4) Perlunya reformasi manajemen agar
akreditasi lebih efisien dan efektif, tanpa backlog,
5) Perlu mengganti Instrumen agar lebih
fokus pada pengukuran kinerja sekolah, dan
6) Perlu memperkuat
rekomendasi agar tindak-lanjut lebih konkrit dan efektif.
DAFTAR REFERENSI
[1]. Santoso S.H, Muhammad Yusro dan Aam A.J, 2016, Akreditasi SMK/MAK sebagai Bentuk Akuntabilitas Publik dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kejuruan (Tinjauan Kritis Akreditasi Sekolah di Provinsi DKI Jakarta), Makalah pada Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) VIII Tahun 2016. URL: http://www.myusro.id/wp-content/uploads/2017/06/AKREDITASI-SMK_MAK-SEBAGAI-BENTUK-AKUNTABILITAS-_KONASPI.pdf
[2]. Kemendiknas RI, 2011, Kajian Analisis Sistem Akreditasi Sekolah/Madrasah dalam Rangka Reformasi Birokrasi Internal.
Hendarman, 2013, Pemanfaatan Hasil Akreditasi dan
Kredibilitas Asesor Sekolah/Madrasah, Pusat Penelitian Kebijakan, Badan
Penelitian dan Pengembangan, Kemendikbud.
URL:http://jurnaldikbud.kemdikbud.go.id/index.php/jpnk/article/download/308/210.
Materi Rakorda BAN-S/M Provinsi Jawa Barat, 2020 dan 2021 dengan Koordinator Pelaksana Akreditasi (KPA) Kabupaten/Kota se Jawa Barat
Naskah Akademik Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan [IASP] 2020, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal.
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Subijanto dan Siswo Wiratno, 2012, Analisis Kinerja Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah,
Pusat Penelitian dan Kebijakan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemendikbud.
URL: http://jurnaldikbud.kemdikbud.go.id/index.php/jpnk/article/viewFile/90/87
Komentar
Posting Komentar